DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Pembenahan Pengelolaan Keuangan Mutlak harus dilaksanakan!! Disperinaker Adakan Sosialisasi Internal Peningkatan Kapabilitas Tata Kelola Keuangan dan Aset

Admin
Kamis, 07 April 2022
329 Dibaca
...

Sarilamak, Aparatur Sipil Negara sebagai abdi negara, abdi pemerintah dan abdi masyarakat memiliki tiga sisi tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Sebagai abdi negara maka Aparatur Sipil harus mampu menjalankan tugas-tugas kenegaraan dan mewujudkan tercapainya tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. Selaku abdi pemerintah, maka Aparatur Sipil Negara harus mampu untuk menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan program program-program pembangunan yang ditetapkan. Sedangkan sebagai abdi masyarakat, maka Aparatur Sipil Negara dituntuk untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada segenap lapisan masyarakat pada semua tingkatan tanpa membeda-membedakannya.

Dalam menjalankan tiga sisi tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara, mereka harus membekali diri dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang cukup. Tanpa pemahaman, pengetahuan dan pengalaman yang memadai, niscaya Aparatur Sipil Negara tersebut tidak akan mampu untuk melaksanakan tugas dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan dan norma hukum yang berlaku.  Dalam rangka Pengelolaan Aparatur Sipil Negara tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2022 sesuai dengan Visi Daerah :”Mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota, madani, beradat dan berbudaya “ telah menetapkan beberapa misi untuk perwujudan visi tersebut, yaitu dintaranya: Meningkatkan Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia dimaksud adalah Sumber Daya Manusia penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk Aparatur Sipil Negaranya yang merupakan ujung tombak dan perpanjangan tangan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakan.

Sejalan dengan itu, untuk pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara serta perwujudan pencapaian Visi dan Misi Daerah yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026, sesuai dengan mekanisme dan perencanaan yang disusun, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan Sosialisasi secara internal kepada segenap jajaran yang ada dengan tema “Peningkatan Kapabilitas Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah, pada hari Selasa, 14 Desember 2021 bertempat di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Secara spesifik, Sosialisasi ini dihelat sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi, serta kemampuan Aparatur Sipil Negara pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam hal pengelolaan/penatausahaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel termasuk aspek pelaporan dan pertanggung jawabannya sehingga tugas yang dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku dan terhindar dari kemungkinan penyimpangan yang ujungnya akan merugikan kepada Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan. Materi Sosialisasi terbagi dalam tiga sesi yaitu, Tata Cara Pengelolaan Keuangan (berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Th. 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah), Tata Cara penatausahaan aset, serta bagaimana pengawasan pertanggungjawaban pelaporan keuangan.

Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bapak Fery Chofa, SE,LL,M. Dalam sambutannya, Fery Chofa, SH, L.LM selaku Kepala Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran pada Dinas yang dipimpinnya berharap agar seluruh peserta sosialisasi internal ini dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan sungguh-sungguh, menyerap dan mengaplikasikan ilmu yang di dapat dalam sosialisasi sehingga terjadi peningkatan tata kelola keuangan menjadi lebih baik. Hal itu, lanjut Kepala Dinas yang biasa disapa Datuak Ferry tersebut, sejalan dengan amanat Undang-Undang di mana pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Apalagi tahun 2022 terdapat pengurangan anggaran, sehingga diperlukan tata kelola keuangan yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, Datuak Fery juga menyinggung tentang status asset kepemilikan mobil dinas Kepala Dinas BA 28 C yang saat ini masih tercatat dan menjadi asset Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat. Diakhir arahannya, Datuak Fery juga berharap agar kegiatan sosialisasi tata kelola Keuangan dan aset ini  lebih sering dilakukan untuk mengetahui administrasi yang lebih tertib.

Pada acara tersebut, bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwandi S.Sos, MM yang juga didampingi oleh Kabid Aset, Maiyendra, SE,MM dan Plt Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota, Suherman, SE. Dalam paparannya, Kepala Badan Keuangan, Irwandi, S.Sos. MM menyambut baik dan sangat mengapresiasi Kegiatan Sosialisasi yang digagas oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur khususnya di jajaran internal Dinas. Lebih lanjut Irwandi menyampaikan agar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dapat menjadi Rule Model dalam hal tata kelola keuangan dalam mencapai IKU Daerah. Irwandi juga berharap kedepannya agar kegiatan sejenis juga dilakukan oleh Organisai Perangkat Daerah lainnya di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Aset, Maiyendra, SE,MM juga menyampaikan beberapa materi terkait bagaimana prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola aset Daerah.

Selanjutnya, Plt Inspektur Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan hal yang serupa terkait tata kelola keuangan daerah. “Inspektorat  sesuai dengan tupoksinya akan responsif dan proaktif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada OPD untuk membuat pertanggungjawaban pelaporan keuangan. Prinsip akuntabilitas dan transparansi birokrasi harus terus dipegang pengelolaan keuangan daerah. Jalankan tugas sesuai tupoksi dan buatkan pertanggungjawaban sesuai aturan berlaku” ujar Suherman.

Terakhir Fery Chofa  berpesan kepada seluruh jajarannya untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkup di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. (Ling)

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback