DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Berpedoman Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 60). Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota Bagian Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun tujuan dibentuknya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja adalah untuk Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan indikator meningkatnya pendapatan perkapita, Berkembangnya usaha perdagangan dan industri dengan indikator persentase kontribusi sektor perdagangan dan perindustrian, Meningkatnya penyediaan lapangan kerja dan usaha dengan indikator menurunnya angka pengangguran terbuka.
Feedback