Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri dipimpim oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada daerah. Dalam melaksanakan tugas nya Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri di bantu oleh tiga orang Kepala Seksi Yakni : Kepala Seksi Pembinaan Indsutri Agro, Kepala Seksi Pembinaan Industri Non Agro, dan Kepala Seksi Pengawasan, Sertifikasi dan Standarisasi Industri.
Feedback