Bidang Ketenagakerjaan dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Bidang Ketenagakerjaan dibantu oleh tiga orang Kepala Seksi yakni : Kepala Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja.
Feedback