DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

REKOMENDASI PASPOR DAN PENERBITAN ID CPMI

Admin
Rabu, 23 Februari 2022
619 Dibaca

1. P3MI ( Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ) Resmi, ditandai dengan :

- Surat permohonan dari perusahaan P3MI

-SIP ( Surat Izin Perekrutan )/  yang masih berlaku ( Bersifat Nasional )

-Memiliki Demand Letter/Job Order/kontrak Kerja dengan pihak perusahaan pengguna

-KTP perekrut dari perusahaan 

 

2. Berkas CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia ) wajib diantar lansung oleh Pihak P3MI, ditandai dengan :

-Surat Perintah Tugas \Kerja dari P3MI terkait

-KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Petugas

 

3. Kelengkapan Berkas CPMI :

-Surat Perjanjian Penempatan CPMI 

-Fotocopy Identitas Diri/KTP

-Kartu Keluarga/KK

-Ijazah Terakhir

-Surat Pencari Kerja/AK1

-Surat Pernyataan Bersedia Derekrut

-Surat Izin dari Orang Tua/Wali diketahui Wali Nagari Setempat

-Surat Keterangan Jalan dari Nagari

Berita terbaru
`

Feedback