Bidang Ketransmigrasian dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Ketransmigrasian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Bidang Ketransmigrasian dibantu oleh tiga orang Kepala Seksi yakni : Kepala Seksi Penempatan Transmigrasi, Kepala Seksi Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi dan Kepala Seksi Informasi dan Pembinaan SDM Transmigrasi.
Feedback