Bidang Sarana dan Prasarana Industri dipimpin oleh seseorang Kepala Bidang, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang sarana dan Prasarana Industri yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dalam menjalankan tugasnya Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri dibantu oleh tiga orang Kepala Seksi yakni : Kepala Seksi Perizinan dan Data, Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Industri, dan Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran.
Feedback