DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Anyaman Mansiang Taratak Resmi Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Admin
Selasa, 15 September 2026
1 Dibaca
...

Lima Puluh Kota, 8 September 2026 — Produk Anyaman Mansiang Taratak Kabupaten Lima Puluh Kota resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap produk anyaman mansiang yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang berkaitan dengan wilayah asalnya.

Penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis Anyaman Mansiang Taratak berawal dari aspirasi para pengrajin anyaman mansiang di Jorong Taratak, Nagari Kubang, yang menyampaikan keresahan terkait adanya produk anyaman mansiang yang diklaim berasal dari daerah lain. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan koordinasi dan menjalin kerja sama dengan Universitas Andalas (Unand) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Dari hasil koordinasi awal, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap produk Anyaman Mansiang Taratak adalah melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan terhadap suatu produk yang memiliki faktor lingkungan geografis, baik faktor alam maupun faktor manusia, yang memberikan karakteristik, kualitas, dan reputasi tertentu pada produk tersebut.

Proses persiapan pendaftaran IG Anyaman Mansiang Taratak dimulai melalui pertemuan Disperinaker dengan LPPM Unand pada 25 November 2024. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain pembentukan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG), penetapan Surat Keputusan kepengurusan MPIG, rekomendasi kepala daerah, serta penyusunan dokumen deskripsi sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2024, dilaksanakan rapat persiapan pendaftaran IG Anyaman Mansiang yang melibatkan Disperinaker, para pengrajin anyaman mansiang, perangkat Nagari Kubang, serta tokoh masyarakat. Rapat tersebut menjadi bagian dari proses awal pembentukan MPIG dan menghasilkan nama-nama calon pengurus MPIG Anyaman Mansiang.Kepengurusan MPIG kemudian ditetapkan pada Februari 2025, disertai dengan rekomendasi dari kepala daerah. Tahapan selanjutnya dilakukan melalui rapat koordinasi dengan LPPM Unand pada 19 Mei 2025 untuk membahas penyusunan dokumen deskripsi sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran IG. Dalam rangka melengkapi data dan informasi yang diperlukan, pada 18 Oktober 2025 tim LPPM Unand melaksanakan pengumpulan data lapangan di Jorong Taratak, Nagari Kubang. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Anyaman Mansiang Taratak.

Setelah seluruh persyaratan dan dokumen dipersiapkan, pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Mansiang resmi diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat pada 11 November 2025 dengan nomor permohonan IG032025000022. Permohonan tersebut kemudian diumumkan pada periode 18 Februari sampai dengan 18 April 2026. Setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi untuk memasuki tahapan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap dokumen deskripsi IG Anyaman Mansiang pada 20–21 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap dokumen deskripsi. Setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi, Anyaman Mansiang Taratak resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis pada 31 Juli 2026. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, Anyaman Mansiang Taratak memperoleh perlindungan hukum sebagai produk Indikasi Geografis. Perlindungan diberikan berdasarkan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar perlindungan Indikasi Geografis serta akan tetap terjaga sepanjang ketentuan dan karakteristik produk tersebut dipertahankan. Penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis Anyaman Mansiang Taratak diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan terhadap identitas dan kekhasan produk daerah, mencegah penggunaan atau klaim asal produk yang tidak sesuai, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk anyaman mansiang.

Selain itu, keberhasilan pendaftaran IG ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan para pengrajin dan kelembagaan MPIG serta mendorong pengembangan Anyaman Mansiang Taratak sebagai salah satu produk unggulan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter

Feedback