Disperinaker, Sarilamak - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyabet penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham RI, Min Esihen didampingi oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah kepada Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo atas kontribusi sebagai daerah yang peduli dalam hal membangun dan melindungi serta mendukung memasyarakatkan kekayaan intelektual. Keberhasilan Kabupaten Lima Puluh Kota meraih penghargaan tersebut berkat kinerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota yang menfasilitasi pendaftaran 55 merek melalui website Dirjen KI Kemenkumham RI dalam 2 tahun terakhir serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan telah mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis Gambir Kabupaten Lima Puluh Kota. Penghargaan ini diberikan dalam acara Mobile Intelektual Properti Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak. Acara digelar oleh Dirjen KI Kemenkumham RI, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Barat, di Gedung Youth Center Bagindo Aziz Chan, Alang Laweh, Kota Padang, Selasa (19/9/2023).
Bupati Safaruddin mengatakan, penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan representasi keberhasilan dari segala upaya pemerintah daerah bersama berbagai elemen dalam bersinergi memanfaatkan sistem kekayaan intelektual guna memacu pertumbuhan kreativitas, inovasi serta menumbuhkembangkan ekonomi nasional. "Apresiasi ini diharapkan jadi motivasi bagi jajaran untuk terus menghasilkan berbagai karya yang memiliki nilai kekayaan intelektual dan memprioritaskan perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar penting perlindungan terhadap hasil karya warga, memaksimalkan potensi dan sumber daya ekonomi yang dimiliki," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang diwakili oleh Sekretaris, Afrizal mengatakan "Penghargaan ini juga mencerminkan kerja keras dan dedikasi tim Disperinaker Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memfasilitasi IKM untuk mendapatkan merek dagang secara efisien melalui platform yang disediakan oleh Kemenkumham RI. Langkah ini tidak hanya membantu para pelaku usaha IKM dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka, tetapi juga meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar nasional dan internasional” (red: Dicky Arisyi, S.T).
Feedback