Untuk menjamin keselamatan kerja bagi pekerja kontruksi di Kabupaten Lima Puluh Kota, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Bapelitbangda, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas DLHP, Dinas Kesehatan, Dinas Distanhorbun, Dinas Pemuda dan Pariwisata serta Ketua Perwanaliko, menggelar kegiatan rapat koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ayu Mitria Fadri yang saat itu hadir di dampingi Kabid Ketenagakerjaan, Ichwan Hafni mengungkapkan program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat banyak manfaatnya bagi pekerja terutama dalam menjamin keselamatan kerja para pekerja kontruksi, mengingat banyaknya resiko yang dihadapi oleh pekerja dalam menjalankan tugasnya.
Oleh sebab itu, Kadis Ayu menghimbau kepada para pemberi kerja jasa konstruksi di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sehingga apabila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian akan mendapatkan haknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Ia berharap agar kepatuhan pemberi kerja jasa konstruksi di Kabupaten Lima Puluh Kota akan semakin meningkat, sehingga kesejahteraan pekerja sektor konstruksi dapat terjamin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Feedback