DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

23 IKM di Kabupaten Lima Puluh Kota Terima Sertifikat Merek

Admin
Kamis, 23 November 2023
79 Dibaca
...

Disperinaker, Sarilamak - Sebanyak 23 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Lima Puluh Kota menerima Sertifikat Merek yang diberikan oleh Pemkab Lima Puluh Kota melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Rabu, 22 November 2023.

Penyerahan Sertifikat Merek tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota yang saat itu diwakili oleh Sekertaris Dinas, Afrizal didampingi oleh Kepala Bidang Sarana Pembinaan dan Pengawasan Industri, Devi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri, Debi Seprima, Kepala Bidang Transmigrasi, Yahya dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Hatifah di aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Sarana Pembinaan dan Pengawasan Industri, Devi mengungkapkan kegiatan penyerahan Sertifikat Merek kepada sejumlah IKM di Lima Puluh Kota tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku IKM dalam melaksanakan usahanya di Lima Puluh Kota.

"Selain itu, kegiatan ini merupakan peran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Lima Puluh Kota dalam menyukseskan Program Unggulan Daerah, dimana ditargetkan produk-produk IKM yang ada di Lima Puluh Kota dapat lebih dikenal luas dan dapat menembus pasar nasional dan Internasional,"ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Afrizal dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pelaku IKM yang telah menerima Sertifikat Merek tersebut. Ia menyebutkan tidak semua IKM yang mendaftarkan merek produk usahanya langsung memperoleh Sertifikat Merek ini, sebab adanya proses dan tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham.

"Jadi kami Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sangat mengapresiasi IKM Lima Puluh Kota yang telah mau mendaftarkan merek produk IKM nya sehingga mendapatkan sertifikat merek ini. Dan berkat telah banyaknya IKM kita yang memperoleh sertifikat merek ini, kita Pemkab Lima Kota baru-baru ini juga berhasil meraih penghargaan dari Kemenkumham," tuturnya.

Ditambahkannya, dengan sertifikat merek ini pelaku usaha kedepannya akan dilindungi oleh hukum. Sebagai contoh, apabila ada usaha yang mencaplok nama merek IKM yang telah terdaftar maka pelaku usaha dapat menggugatnya keranah hukum.

Dikesempatan itu Ia juga menghimbau kepada pelaku IKM untuk terus bersemangat dan keberjasama serta meningkatkan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dalam memajukan IKM di Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Dengan telah adanya sertifikat merek ini kami mengharapkan semangat yang lebih dari pelaku IKM untuk meningkatkan kualitas produk serta juga bisa meningkatkan penghasilannya," sambung Afrizal.

Ia juga, menghimbau kepada IKM penerima Sertifikat Merek tersebut untuk mengajak IKM-IKM lainnya yang ada di Lima Puluh Kota untuk mendaftarkan merek usahanya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Ia menekankan pendaftaran untuk mendapatkan Sertifikat Merek tersebut tanpa dipungut biaya sama sekali.

Ditempat yang sama, Andre Saputra salah seorang pelaku IKM yang menerima sertifikat merek pada saat itu mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah memfasilitasi usahanya sehingga merek usahanya kini telah diakui dan memiliki badan hukum.

"Alhamdulillah, terimakasih banyak kami ucapkan kepada Pemkab Lima Puluh Kota dalam hal ini khususnya kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang telah mempermudah usaha kami mendapatkan sertifikat merek ini. Sertifikat merek ini akan menjadi cambuk penyemangat kami pelaku IKM untuk lebih giat dalam mengembangkan usaha kami. Semoga IKM di Lima Puluh Kota kedepannya semakin maju dan berkembang,"tutup pemilik usaha AS Cleaner asal Situjuah Banda Dalam itu. (Ton).  

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback