DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA RANGKUL KANWIL KEMENKUMHAM PROVINSI SUMATERA BARAT LAKUKAN SOSIALISASI HAKI DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN MEREK USAHA BAGI IKM
Sarilamak, Perkembangan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan perkembangan pesat sampai saat ini. Potensi IKM tersebut harus dikelola dengan baik agar menjadi bisnis skala besar. Sehingga, pelaku usaha IKM harus menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Salah satu aspek penting tersebut yaitu memberi perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual (HKI).
Sayangnya masih banyak pelaku IKM belum mempunyai kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreatifitasnya. Padahal ini penting untuk daya saing IKM itu sendiri. Kekuatan IKM bukan hanya ada pada kekuatan modal tapi juga pada kreativitasnya, dan ini yang harus dilindungi oleh pemerintah. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Lima Puluh Kota, Fery Chofa, SH,LLM didampingi oleh Kabid Pembinaan dan Pengawasan Industri, Zulfahmi, SE dan Kasi Pembinaan Industri non Agro Amrinaldi, menfasilitasi IKM di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan merangkul Kanwil KEMENKUMHAM Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan sosialisasi HAKI dan Pendampingan pendaftaran merek usaha IKM pada tanggal 20 Desember 2021, bertempat di Ruang Kabid Pembinaan dan Pengawasan Dinas Perinaker Kabupaten Lima Puluh Kota
Dalam sosialisasi dan pendampingan tersebut, Rombongan Kanwil Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M.FARHAN NIZAR, S.H berserta 4 orang anggota, menjelaskan untuk pendaftaran HKI sudah melalui sistem online sehingga memudahkan akses pelaku usaha. Cukup dengan melakukan registrasi akun di merek.dgip.go.id dengan melengkapi persyaratan pendaftaran merek seperti : (KTP, Design Logo, Filosofi Design Logo, Surat rekomendasi dari Dinas terkait, Surat Pernyataan, Tanda Digital). Pemohon akan diberikan tanggal penerimaan jika kelengkapan telah terpenuhi, KEMENKUMHAM akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Bila lolos pemeriksaan substansif, merek akan resmi terdaftar dengan bukti diterbitkannya sertifikat merek oleh KEMENKUMHAM. Pelaku usaha cukup membayar Biaya pendaftaran merek sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
KEMENKUMHAM secara garis besar membagi HKI dibagi dalam dua bagian yaitu pertama Hak Cipta (copyright). Kedua, hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret).
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Fery Chofa, SH,LLM menyampaikan bahwa pada tahun 2021 kita telah menfasilitasi 28 IKM dari berbagai sektor untuk pendaftaran merk usaha. Fery optimis kegiatan positif ini karena nantinya akan lebih memacu pelaku usaha kreatif di Kabupaten Lima Puluh Kota agar lebih berkembang dan menjadi tulang punggung perekonomian.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada pihak Kanwil KEMENKUMHAM Provinsi Sumatera Barat atas perhatian dan kepeduliannya terhadap IKM Kabupaten Lima Puluh Kota semoga kedepannya kegiatan seperti ini perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua lebih lagi untuk pelaku IKM”. Ujar Fery.
Oleh : Zulfahmi, SE
Editor : Lingga Anjani, S.Pd
Disperinaker Lima Puluh Kota
Feedback